Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma penelitian dan PkM dosen dan mahasiswa, yang meliputi publikasi, karya ilmiah yang disitasi, produk atau jasa yang diadopsi oleh masyarakat, dan produk atau jasa yang ber-HKI atau paten.
Landasan menjalankan penelitian dan pengabdian masyarakat diatur secara nasional yaitu:
Pada tingkat universitas juga terdapat kebijakan yang mengatur pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yaitu:
Seluruh kebijakan tersebut dapat di akses di link berikut ini