Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan. Kebijakan terkait Pengabdian kepada Masyarakat tertera dalam dokumen-dokumen berikut:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 853 Tahun 2016 tentang Pusat Karir.
Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 129 Tahun 2020 tentang pedoman IKU