Pengabdian Kepada Masyarakat

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur PkM di PS dan UPPS. Kebijakan ini telah disosialisasikan, dilaksanakan, di evaluasi, dan ditindaklanjuti.

  1. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.

  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab IV.

  9. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 236 tahun 2016 tentang pedoman pengabdian masyarakat.

  10. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 11 a tahun 2017 tentang pedoman pengawasan pengabdian masyarakat.

  11. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 474 a tahun 2017 tentang kode etik pengabdian masyarakat.

  12. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 522 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan sarana dan prasarana pembelajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

  13. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 736 tahun 2021 tentang pedoman etika pengabdian masyarakat. 

  14. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi.

Seluruh kebijakan tersebut dapat di akses di link berikut ini