Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur program layanan dan pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian.
Kebijakan terkait layanan dan pembinaan mahasiswa didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selanjutnya pelaksanaan di universitas dilakukan sesuai dengan SK Rektor terkait dengan pengurus Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), dan Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Contoh Kebijakannya adalah sebagai berikut: