Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur program layanan dan pembinaan mahasiswa dalam bidang minat, bakat, penalaran, kesejahteraan, dan keprofesian. 

Kebijakan terkait layanan dan pembinaan mahasiswa didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Selanjutnya pelaksanaan di universitas dilakukan sesuai dengan SK Rektor terkait dengan pengurus Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), dan Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Contoh Kebijakannya adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 291 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  2. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 292 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  3. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 290 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Federasi Olahraga Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  4. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 288 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Pramuka Racana-Fatahillah Nyi Mas Gandasari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

  5. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 287 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Fotografi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

  6. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 286 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Dakwah Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

  7. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 285 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Korps Sukarela Palang Merah Indonesia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

  8. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 284 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Lembaga Pers Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

  9. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 269 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Komunitas Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

  10. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 238 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Paduan Suara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

  11. Surat Keterangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus UKM Bahasa FLAT UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Kebijakan tersebut dapat diakses melalui link berikut ini.