Terdapat kebijakan resmi yang menjadi rujukan dalam proses pemilihan dan penerimaan pengajar Manajemen Pendidikan (MP) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan ini didasarkan pada undang-undang serta peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan institusi pendidikan terkait penerimaan, seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di Perguruan Tinggi maupun Unit Pelaksana Program Studi. Berikut adalah kebijakan tersebut: