SUMBERDAYA MANUSIA

Terdapat kebijakan resmi yang menjadi rujukan dalam proses pemilihan dan penerimaan pengajar Manajemen Pendidikan (MP) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kebijakan ini didasarkan pada undang-undang serta peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan institusi pendidikan terkait penerimaan, seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di Perguruan Tinggi maupun Unit Pelaksana Program Studi. Berikut adalah kebijakan tersebut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 58-62 tentang pengadaan ASN, Pasal 69-70 tentang pengembangan karir ASN, Pasal 75-77 tentang penilaian kinerja ASN, dan Pasal 87-90 tentang pemberhentian ASN;

  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 15-19 tentang pengadaan ASN, Pasal 21-22 tentang pengumuman lowongan ASN, Pasal 26-32 tentang seleksi dan pengumuman hasil seleksi ASN, Pasal 176-179 tentang pengembangan karir ASN, Pasal 203-204 tentang pengembangan kompetensi ASN, Pasal 228-229 tentang penilaian kinerja dan disiplin ASN, dan Pasal 238-259 tentang pemberhentian ASN;

  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.05/2008 tentang Penetapan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan dan Layanan Umum;

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; 

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Pasal 23 mengenai Penilaian Kinerja Pegawai; 

  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi; 

  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;

  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;

  10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis  Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

  11. Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 878 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan dan Analisa Jabatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

  12. Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 748 Tahun 2016 tentang Pedoman Rekrutmen Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

  13. Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Aktivitas Beban Kerja dan Remunerasi Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

  14. Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 659 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dosen Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

  15. Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 950 Tahun 2022 tentang Homebase Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Seluruh kebijakan di atas dapat diakses melalui link berikut.