Pengadaan tenaga kependidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilakukan melalui dua mekanisme yaitu Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengadaan melalui Badan Layanan Umum (BLU). Dalam mekanisme tersebut, ada dua jenis karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan tidak tetap. Kebijakan rekrutmen pendidikan ini didasarkan pada:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi Negara (ASN), Pasal 58-62 tentang pengadaan ASN, Pasal 69-70 tentang pengembangan karir ASN, Pasal 75-77 tentang penilaian kinerja ASN, dan Pasal 87-90 tentang pemberhentian ASN.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal15-19 tentang pengadaan ASN, Pasal 21-22 tentang pengumuman lowongan ASN, Pasal 26-32 tentang seleksi dan pengumuman hasil seleksi ASN, Pasal 176-179 tentang pengembangan karir ASN, Pasal 203-204 tentang pengembangan kompetensi ASN, Pasal 228-229 tentang penilaian kinerja dan disiplin ASN, dan Pasal 238-259 tentang pemberhentian ASN.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Pasal 23 mengenai Penilaian Kinerja Pegawai.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 878 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Uraian Jabatan dan Analisa Jabatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.